Senin, 15 Agustus 2016

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau, Kamis, 11 Agustus 2016. Namun Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan putusan hukum terhadap PT National Sago Prima (NSP) masih belum final.

Selengkapnya

Minggu, 06 Maret 2016

Pontianak - Indonesia telah meratifikasi World Trade Organizasion (WTO) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, dan juga mengakui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) maka seluruh bidang jasa harus siap berkompetisi, salah satunya yang harus menyiapkan diri adalah advokat. Kalimat ini diucapkan oleh Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Advokat Indonesia, 5/3/2016, di Pontianak, Kalimantan Barat. Acara yang bertema membangun profesionalisme advokat dalam perspektif pluralisme organisasi advokat ini dihadiri oleh Ketua umum DPP IKADIN, Sekda dan Kapolda Kalimantan Barat.
Dengan konsep persaingan bebas yang tidak lagi bersifat konservatif dalam artian hanya dibatasi satu yuridiksi hukum, maka salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membentuk para advokat yang professional, tangguh, berintegritas dan dan dibekali ilmu hukum yang cukup. ”Selain sebagai penegak hukum, advokat juga merupakan profesi hukum yang berkewajiban melindungi dan bertindak sebagai wakil kliennya, dalam rangka menegakkan kebenaran," ucap Menkumham.
Profesi advokat memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi tegaknya pilar negara hukum. Penyediaan akses keadilan bagi semua kalangan khususnya masyarakat miskin merupakan bagian dari implementasi hak-hak konstitusional. Untuk itu perlu menghadirkan advokat yang menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu.
RUU Advokat yang akan menjadi payung hukum bagi para advokat di Indonesia kembali masuk ke dalam Prolegnas tahun 2015-2019 sebagai inisiatif DPR. Diharapkan dengan akan lahirnya Undang-Undang Advokat yang baru ini akan menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan upaya membangun profesionalisme advokat serta mengharmoniskan organisasi advokat. “Tidak ada sesuatu yang tidak dapat diselesaikan, musyawarah mufakat perlu terus dibangun untuk menyelesaikan sebuah pertikaian yang tidak perlu lagi terjadi di era globalisasi ini," ujar Yasonna di akhir pidatonya.
Sebelumnya Ketua Umum Ikatan Kamar Dagang Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis, pada sambutannya mengatakan bahwa advokat harus berkompetisi secara sehat dan membuat akses bagi para pencari keadilan serta dikawal dalam pelaksanaan penegakan hukum serta selalu menjaga profesionalisme.

Source : http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/635-menkumham-membuka-rapimnas-dan-launching-ikadin-integrated-system
Pontianak – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mualimin Abdi, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), M. Zet Hamdi Assovie. Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov Kalbar terhadap penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Provinsi Kalbar.
MoU yang telah direalisasikan hari ini, 4/3/2016, diharapkan segera dilaksanakan dengan program yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Kalbar. Menkumham mengatakan bahwa salah satu butir kerja sama yang perlu ditindak-lanjuti adalah program pendidikan HAM bagi generasi muda, terutama untuk pelajar. “Kepada mereka perlu diberikan pengetahuan, pemahaman dan wawasan yang benar dan komprehensif tentang HAM,” ujar Yasonna.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalbar, M.J Baringbing, mengatakan dalam laporannya bahwa kesepakatan bersama ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019. “Secara umum kondisi kepedulian HAM di Kalimantan Barat sudah nyata. Ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan dari Presiden tentang Kabupaten/ Kota Peduli HAM di empat Kota/ Kabupaten,” ujar Kakanwil.
Kegiatan penandatangan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dibarengi oleh peresmian Sekretariat Tim pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kalbar. Tujuan pembentukan Sekretariat Tim PORA adalah sebagai bentuk upaya efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan orang asing dan penegakkan hukum keimigrasian. Tim PORA dalam tugasnya melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun peran masyarakat yang terkait dengan keberadaan orang asing.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham meresmikan Kantor Imigrasi (Kanim) kelas III Ketapang. Kanim Ketapang yang baru bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Sebelumnya pelayanan keimigrasian untuk masyarakat di dua kabupaten dilakukan di Kanim Pontianak yang jarak tempuhnya  cukup jauh.
Akhir rangkaian acara, Kakanwil melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait dengan pembangunan infrastruktur di bidang teknologi Informasi. Hal ini terkait dengan peranan teknologi yang sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan dalam hal efektifitas dan efesiensi kinerja yang transparan, akuntabel, melalui pembangunan e-Goverment dalam rangka penerapan konsep Good Governance.
Seluruh rangkaian acara yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kalbar dihadiri para Pejabat Provinsi Kalbar dan Muspida, pelajar, pejabat Perguruan Tinggi, dan Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta para Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM.

Source : http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/633-menkumham-saksikan-penandatangan-nota-kesepahaman-bersama-bidang-ham

Statistik

Diberdayakan oleh Blogger.

TENTANG KAMI

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ) dan lain-lain.

Popular Posts