JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ke publik alasan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Publik harus mendapat penjelasan kepentingan umum apa yang menyebabkan Kejagung akhirnya melakukan deponering terhadap kasus yang melibatkan dua mantan Komisioner KPK itu.
"Kepentingan umum itu kepentingan umum yang mana, sehingga tidak menimbulkan ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan,” ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2916).
Dia menegaskan, penjelasan secara detail kepada publik harus segera disampaikan Kejagung karena keputusan melakukan deponering itu bersifat subjektif.
"Apakah ada unjuk rasa yang besar dan apakah karena ini terus (kasusnya-red) penegakan korupsi terus mandek. Kan itu harus dijelaskan oleh Jaksa Agung supaya publik idak bertanya-tanya,” tegasnya.
Source : http://nasional.sindonews.com/read/1090407/13/kapolri-minta-jaksa-agung-jelaskan-alasan-detail-lakukan-deponering-1457074816