Sabtu, 05 Maret 2016

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ke publik alasan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Publik harus mendapat penjelasan kepentingan umum apa yang menyebabkan Kejagung akhirnya melakukan deponering terhadap kasus yang melibatkan dua mantan Komisioner KPK itu.

"Kepentingan umum itu kepentingan umum yang mana, sehingga tidak menimbulkan ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan,” ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2916).

Dia menegaskan, penjelasan secara detail kepada publik harus segera disampaikan Kejagung karena keputusan melakukan deponering itu bersifat subjektif. 

"Apakah ada unjuk rasa yang besar dan apakah karena ini terus (kasusnya-red) penegakan korupsi terus mandek. Kan itu harus dijelaskan oleh Jaksa Agung supaya publik idak bertanya-tanya,” tegasnya.

Source : http://nasional.sindonews.com/read/1090407/13/kapolri-minta-jaksa-agung-jelaskan-alasan-detail-lakukan-deponering-1457074816

Statistik

Diberdayakan oleh Blogger.

TENTANG KAMI

LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ) dan lain-lain.

Popular Posts